REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah adanya pemberitaan yang menyebut akan mencabut peraturan daerah (qanun) tentang kewajiban menggunakan jilbab bagi wanita muslim di Aceh.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Mendagri dalam sambutannya di acara Rakornas Biro Hukum di Jakarta, Kamis (25/2) mengatakan ada kesalahapahaman media sehingga informasi yang disampaikan berbeda.
Mendagri hanya mengungkapkan agar daerah lain tak meniru kebijakan daerah otonomi khusus seperti Aceh.
"Saya cuma meminta agar daerah lain tidak membuat peraturan sama seperti Aceh. Misalnya, Surabaya bikin perda soal wajib berjilbab. Kalau Aceh tak mengapa, karena memang daerah syariat Islam," kata Tjahjo.
Ia juga menilai Aceh memiliki toleransi dengan agama lain. Penggunaan jilbab diberlakukan kepada wanita muslim, sedangkan, wanita nonmuslim yang tinggal atau datang ke Aceh tidak diikat dengan aturan tersebut.
"Mereka hanya diminta berpakaian sopan," katanya.
Kemendagri sekarang ini memang tengah gencar mengarahkan agar pemerintah provinsi serta kabupaten/kota memangkas perda yang dianggap bermasalah. Namun hal tersebut lebih kepada peraturan yang bersifat menghambat investasi serta perizinan publik.
Dicontohkan, peraturan yang menjadi kendala pembangunan listrik sehingga memakan waktu lama. Hal itu harus dihapus. Begitu pula dengan perizinan publik untuk membuat KTP, akte lahir, kartu keluarga.
"Jadi bukan soal perda Aceh yang mewajibkan penggunaan jilbab," katanya.