REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Kamis (25/2) akhirnya menyepakati pembahasan revisi Undang-undang Terorisme diserahkan ke panitia khusus (Pansus).
Hal ini untuk merespon keluarnya Surat Presiden (surpres) tentang pembahasan revisi UU Terorisme yang dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (23/2) kemarin.
"Yang pertama kali rencana UU tentang Terorisme, tadi sudah setuju untuk diundangkan dalam bentuk pansus," ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.
Namun, tim pansus untuk membahas revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme ini belum dibentuk. Yang pasti, anggota pansus merupakan gabungan antara komisi I dan komisi III.
Proses selanjutnya, masing-masing komisi akan mengirimkan anggotanya. Dari situ baru dipilih siapa yang akan memimpin pansus tersebut. "Pimpinan pansus belum dibentuk, tapi diserahkan kepada pansus," katanya.