REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Sosial (Kemensos) adalah melakukan rehabilitasi sosial (rehabsos) terhadap para korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
"Salah satunya dengan pendekatan spiritual menggandeng Lembaga ESQ pimpinan Ary Ginanjar," ujar Mensos usai rapat terbatas (ratas) pemberantasan dan rehabilitasi korban narkoba di Istana Negara Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, kata Mensos, pihaknya telah berkoordinasi secara teknis dengan Lembaga ESQ tersebut, untuk layanan rehabsos bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
"Rehabsos dengan pendekatan Intelligence Quotient (IQ) alam sadar keberhasilannya 10 persen. Sedangkan, melalui Emotional Quotient (EQ) dan Spiritual Quotient (SQ) mampu 90 persen pada alam bawah sadar," tambah dia.
Saat proses rehabsos dicoba untuk pertama kali, ada peserta korban penyalahgunaan narkoba yang bersembunyi di bawah meja dan di dekat peralatan sound system.
"Hal itu terjadi karena sindrom sementera saja. Sebab, pada hari ketiga mereka sudah merasakan siapa dirinya dan tidak sedikit dari mereka yang menangis menyesali perbuatannya," ucapnya.
Pada proses rehabilitasi digunakan suatu metode yaitu ‘pembalikan’ pada alam bawah sadar yang sebelumnya penuh halusinasi dengan menjadikan benci dengan barang haram tersebut.
"Dengan menggunakan metode pembalikan tersebut, yaitu peserta dibalikan dari halusinasi alam bawah sadar ‘pemakai’ dijadikan membenci narkoba," katanya.
Posisi dari Kemensos fokus pada proses rehabsos dan untuk tindak pencegahan dan penegakan hukum atau law enforcement sudah ada lembaga Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kemensos fokus pada posisi rehabsos bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Sedangkan, untuk penindakan sudah ada lembaga lain, tapi semuanya terkomunikasi dan terkoordinasikan dengan baik," ujarnya.
Saat ini, jumlah korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan ada 5,8 juta pada 2015. Adapun target pemerintah untuk merehabilitasi sebanyak 100 ribu per tahun. Upaya rehabsos terhadap korban narkoba tahun lalu, melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan menyiapkan SDM, Kelembagaan dan Regulasi.