REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso telah menerima kesimpulan hasil sidang dari kedua belah pihak antara pemohon dan termohon.
"Kesimpulan sudah diterima, selanjutnya tidak ada kewajiban dari kedua pihak untuk saling menanggapi," kata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Tidak ada pembacaan kesimpulan sidang antara pemohon dan termohon.
"Karena tidak dibacakan hasil kesimpulannya, maka sidang dilanjutkan dengan hasil putusan pada tanggal 1 Maret 2016, Selasa," kata Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara itu kuasa hukum Polri, AKBP Dian Perry mengatakan optimistis akan memenangkan persidangan praperadilan tersebut.
"Semua hasil dari persidangan sudah tertulis di situ, ya tunggu saja hasilnya nanti," katanya.
Sama dengan pihak Polri, kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan telah melakukan gugatan dengan benar kepada Polsek Tanah Abang.
"Mereka tidak pernah beracara, dan tidak terlalu memahami pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, jadi kami optimis," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.
Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.