Jumat 26 Feb 2016 13:31 WIB

PAN Minta RUU Anti-LGBT Jangan Diskriminatif

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Achmad Syalaby
Sekertaris Fraksi PAN Yandri Susanto
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sekertaris Fraksi PAN Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggagas rancangan undang-undang (RUU) Anti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di parlemen. Penekanan RUU Anti LGBT ini dinilai akan menitikberatkan pada larangan berbuat, mempromosikan, dan mengampanyekan LGBT di Indonesia.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyarankan, jika akan fokus terhadap larangan kampanye dan promosi, maka masyarakat harus dilibatkan dan diberi kewenangan dalam pengawasannya."Iya untuk mengontrol, misal ada kegiatan mereka dan tak sesuai dengan UU karena kampanye, itu diatur dalam UU," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (26/2).

Dia beranggapan, jika ada peraturan tersebut, masyarakat dapat terlibat langsung untuk mengawasi perilaku mereka. Yandri mengatakan, prinsipnya kaum LGBT merupakan warga negara Indonesia yang harus dilindungi. Karena itu, isi RUU Anti LGBT tidak boleh terkesan mengintimidasi, mendeskriminasi maupun mengucilkan kaum yang mempunyai penyimpangan seksual tersebut.

"Kalau mengampanyekan yang mereka lakukan benar, itu juga tidak boleh," jelasnya. Menurut Yandri, pembahasan RUU Anti LGBT harus menggandeng sejumlah pihak, seperti ulama, kaum LGBT, kampus dari akademisi sehingga menghasilkan ramuan undang-undang yang tidak terkesan deskriminatif.

"UU itu bisa dalam rangka melindung mereka supaya lebih tertib atau tidak ngacak. Dan saya rasa ada pedoman untuk mengontrol kegiatan mereka," tutur Yandri menambahkan.

Sebelumnya, Fraksi PKS berupaya menghadirkan RUU Anti LGBT di parlemen saat ini. Penekanan UU Anti LGBT ini, akan menitikberatkan pada larangan berbuat, mempromosikan, dan mengampanyekan LGBT di Indonesia. Menurut Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini, aturan hukumnya akan seperti narkoba. Ada hukuman bagi pengedar dan produsen yang lebih berat dibandingkan dengan pemakai yang bisa dikenakan rehabilitasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement