REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kopi maut di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta, Jessica Kumala Wongso, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2). Agenda sidang kali ini sudah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan.
Hakim tunggal I Wayan Merta yang memimpin jalannya persidangan menerima berkas hasil kesimpulan yang diserahkan oleh kedua pihak, yakni kubu Jessica selaku pemohon dan Kepolisian RI (Polri) selaku termohon.
Saat hakim menanyakan apakah masing-masing pihak akan membacakan kesimpulannya, baik tim kuasa hukum dari Jessica maupun Polri sama-sama menjawab tidak. "Karena tidak ada pembacaan kesimpulan, maka sidang akan dilanjutkan pada Selasa 1 Maret 2016," ujar Hakim I Wayan Merta.
Begitu hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, tim kuasa hukum dari kedua pihak lalu meninggalkan ruangan. Sidang keempat praperadilan Jessica hari ini berlangsung sangat singkat, hanya beberapa menit yaitu dari pukul 09.40 hingga 09.45 WIB.