Jumat 26 Feb 2016 15:32 WIB

KY Perlu Ubah Strategi Komunikasi dengan MA

Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Komisi Yudisial (KY) menggunakan strategi baru untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) agar terbangun hubungan yang lebih baik.

"KY perlu memetakan komunikasi untuk membantu MA. Strategi harus didesain ulang oleh komisioner baru. Komisioner lama dinilai keras dan agresif. Ini perlu diperhatikan relevan atau tidak jika kembali dilakukan," ujar Peneliti ICW Aradilla Caesar, Jumat (26/2).

Ia menilai KY perlu melakukan penguatan dengan membangun konstruksi hubungan yang produktif dengan MA sebagai mitra kritis terkait pembagian peran kelembagaan, mekanisme kerja dan koordinasi serta keselarasan pembentukan kebijakan KY dan MA.

Penguatan jaringan ke lembaga negara dan masyarakat sipil untuk melegitimasi peran KY kepada publik, menurut dia, juga perlu dilakukan. Selanjutnya, ia menyarankan KY melakukan perluasan fungsi pengawasan yang tidak hanya penindakan serta meningkatkan manajemen SDM dan tata kelola kelembagaan KY.

"Kesemua situasi itu harus ditujukan pada peningkatan kualitas hakim dan reformasi MA demi mencapai independensi peradilan yang bersih dan adil dan tanpa intervensi legislatif dan eksekutif," ucap Aradilla.

ICW berharap Ketua KY terpilih dapat berperan lebih aktif menjaga independensi peradilan dan melakukn upaya pembersihan praktik mafia peradilan mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Aidul Fitriciada Azhari terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020 dengan mendapat empat suara dari tujuh komisioner dalam Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua. Terpilih mendampingi Aidul sebagai Wakil KY adalah Sukma Violetta yang mendapatkan empat suara dari tujuh suara.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement