Jumat 26 Feb 2016 15:57 WIB

Pengacara Jessica: Polisi Jangan Bikin Penafsiran Sendiri Soal UU

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan penahanan kliennya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum tersangka kasus kopi maut Jessica Kumala Wongso, menyangkal tudingan Polsek Metro Tanah Abang yang menyebut pihaknya tidak memahami konsep hierarki yang tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan kepolisian.

Sebaliknya, ia justru mengingatkan polisi untuk tidak membuat penafsiran sendiri terhadap UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Menurut Yudi, Pasal 10 UU tersebut sudah cukup menjelaskan bagaimana hierarki bekerja dalam sebuah organisasi polisi.

"Di pasal itu telah disebutkan  bahwa hierarki artinya kan bertanggung jawab dari atas ke bawah, bawah ke atas. Sudah, sampai di situ saja, sesuai dengan bunyinya undang-undangnya. Jangan diganggu gugat lagi pengertiannya," ujar Yudi usai menghadiri sidang gugatan praperdilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Yudi berpendapat, jika Polsek Tanah Abang tetap bersikukuh mengatakan bahwa hierarki polisi itu harus berkaca pada penjabaran dalam perkap (peraturan kapolri) dan perpres (peraturan presiden), itu sama saja artinya polisi menggugat UU.

"Konsep hierarki dalam undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri-sendiri (dengan perkap atau perpres)," kata Yudi lagi.

Kuasa hukum Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah sebelumnya mengatakan, kubu Jessica tidak mempunyai pemahaman yang benar terkait hierarki kepolisian dalam menjalankan tugas. Padahal, semua persoalan itu sudah diatur oleh UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang dijabarkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Tak hanya itu, UU dan perpres tersebut di atas kemudian juga semakin diperjelas dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Polri.

Menurut Aminullah, tim kuasa hukum Jessica seharusnya membaca peraturan dan perundang-undangan tentang hierarki kepolisian secara tuntas. Apalagi, dalam Perkap No 22 Tahun 2010 tentang SOTK Satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Perkap No 23 Tahun 2010 tentang SOTK Satuan Organisasi pada Tingkat Polres dan Polsek juga telah dijelaskan secara terperinci mengenai hierarki dan cara kerja polisi dalam menangani satu kasus.

"Sayangnya, mereka (tim kuasa hukum Jessica--Red) tidak membaca semua undang-undang dan aturan tersebut sampai selesai, sehingga jadinya salah sasaran" kata Aminullah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement