REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Utara berhasil menangkap penguasa Kalijodo, Daeng Aziz, pada pukul 12.45 WIB, Jumat (26/2). Aziz ditangkap di kosan bernama Central Kos, di Jalan Antara No19, Jakarta Pusat.
"Saat ditangkap Aziz sedang berada di lobi, santai-santai," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, Jumat (26/2).
Dia mengatakan Aziz ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat penangkapan memang petugas mengeluarkan surat penangkapan. Namun untuk penangkaan ini, penguasa Kalijodo itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian listrik. Saat pengecekan di lapangan PLN turun didamingi Polres, RT, RW, Lurah, dan Camat.
"Ahli yang kita periksa itu yang mengatakan itu tidak sah atau melawan hak adalah PLN. Bukan kita," kata dia.
Untuk kerugian listrik tersebut, sementara ini Rp 500 Juta dengan durasi waktu satu tahun. Nantinya dengan penangkapan, PLN akan ditanya sejak kapan dia melakukannya dan berapa kerugiannya.
"Ada blok listrik sah PLN, box yang legal tidak akan sanggup melistriki kafe ini. Yang terdaftar daya watt kecil. Justru cangklongan ini yang menghidupi seluruh perabot listrik di Cafe," kata dia.
Daya resmi yang didaftarkan 5500 watt ke PLN, namun menurut perhitungan tidak akan sanggup untuk menghidupi semua listrik di cafe. Adapun pasal yang disangkakan jika terbukti bersalah, Pasal 51 ayat 3 UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
"Status tangkapan 24 jam kita tahan. Setelah BAP kita gelar, ditahan atau tidak," tutur dia.