REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal tidak mempermasalahkan terkait mangkirnya Abdul Aziz alias Daeng Aziz dari panggilan kepolisian. Dia mengatakan, datang atau tidaknya Aziz merupakan kebebasan tersangka.
"Nggak ada masalah. Ya kan ini panggilan kedua, nanti kalau nggak datang ada panggilan ketiga, kita sertai dengan surat perintah membawa," kata Iqbal di Mapolda Jakarta, Jumat (26/2).
Iqbal mengatakan, boleh saja Aziz tidak memenuhi panggilan kepolisian di tahap pertama dan kedua. Dia mengatakan, nanti pada panggilan ketiga, polisi akan memanggil Aziz dengan upaya paksa.
Seperti diwartakan sebelumnya, Abdul Aziz dipanggil Polda Metro Jaya terkait keberadaan prostitusi di kawasan Kalijodo. Namun, Aziz tidak menghadiri panggilan tersebut. Razman kemudian datang menggantikan Aziz yang mangkir dari pemanggilan itu.
Razman mengatakan ketidakhadiran Aziz dalam pemanggilan ini juga sudah disetujui oleh kepolisian. Namun, katanya, Aziz harus hadir dalam pemanggilan yang berikutnya. "Nanti kalau pada pemanggilan ketiga tidak datang, ditangkap saja silahkan," katanya.