REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus mutilasi dua orang anak oleh ayah kandungnya Brigadir Petrus Bakus di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada Jumat (26/2), merupakan kasus extra ordinary crime pada anak. Sebab pelaku yang juga anggota kepolisian di Polres Melawi melakukan mutilasi ke dua buah hatinya dalam keadaan sadar.
Aktivis Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan pelaku tidak mungkin mengalami kelainan jiwa. Karena sebelum membunuh dan memutilasi anaknya, pelaku secara sadar sempat membawa dua buah hatinya ke Polres Melawi.
"Itu artinya pelaku masih sadar hingga ia membunuh dan memutilasi kedua anaknya," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (26/2).
Faktanya memang pelaku yang melakukan mutilasi dalam keadaan sadar. Arist mengatakan, berdasarkan fakta pelaku yang memutilasi dalam keadaan sadar dan temuan Tim Reaksi Cepat Komnas Anak di Melawi, potongan tubuh yang dimutilasi sangat rapi, maka Komnas Anak menilai kasus mutilasi anak oleh Brigadir Petrus ini menjadi kasus kriminal luar biasa.
Menurut Arist, kasus kriminal luar biasa pada anak yang dilakukan Brigadir Petrus ini, disebabkan telah terjadi penghilangan nyawa secara paksa dan pelaku dalam keadaan sadar.
Dengan demikian, pelaku bisa disangkakan melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang disengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.