Jumat 26 Feb 2016 17:22 WIB

Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Selama 6 Bulan

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi
Foto: Antara/Novrian Arbi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur, bupati dan walikota terpilih yang baru saja dilantik tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dipimpinnya selama enam bulan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi juga mengatakan, para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi.

“Selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut,” kata Yuddy dalam keterangan persnya, Jumat (26/2).

Hal ini juga ditegaskan Yuddy melalui  Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Menurut Yuddy, hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.

“Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut,” ungkap Yuddy dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indoensia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement