Jumat 26 Feb 2016 19:31 WIB

Kelalaian PJTKI Akibatkan Satu TKW Malang Tewas

Rep: Cristianingsih/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
Foto: Antara/Bima
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang TKW asal Malang dipulangkan dalam keadaan tidak bernyawa setelah bekerja di Cina. TKW bernama Eka Suryani ini meninggal pada 23 Januari lalu. Pada Jumat (26/2) jenazahnya tiba di Malang. Perwakilan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) di Malang, Yudha Affandi, menuding perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) telah lalai hingga menyebabkan Eka meninggal di Cina. 

Eka Suryani, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hongkong, dibawa majikannya ke Cina untuk dipekerjakan di rumahnya di sana. Tanggal 23 Januari 2016, majikan melaporkan Eka meninggal di kamar mandi di rumah miliknya di Cina.

Yudha mengungkapkan sahabat dan tetangga melaporkan kepada JBMI bahwa ibu satu anak ini sering mengeluhkan penganiayaan fisik oleh majikan perempuan. Empat bulan bekerja, majikan memulangkannya ke kantor AIE Employment Agency di Hongkong. Tetapi Agen justru memulangkannya kembali ke rumah majikan dengan alasan  belum melunasi potongan enam bulan gaji biaya penempatan.

Malam sebelum ditemukan meninggal, perempuan asal Desa Donomulyo Malang ini memberitahu suaminya kalau dia sudah overstay dua hari di Cina dan begitu kembali ke Hong Kong akan langsung memutuskan kontrak. Eka juga meminta suaminya untuk menjemputnya di bandara. Namun setelah itu, Eka sudah tidak bisa dihubungi. "Pemerintah lalai mengawasi karena Eka memiliki visa Hongkong tetapi kenapa bisa bekerja sampai ke Tiongkok (Cina)," ungkap Yudha. 

Setelah menunggu sebulan, keluarga akhirnya menerima  jenazah Eka Suryani di bandara Juanda Surabaya pagi tadi. Jenazah diserahterimakan oleh perwakilan KJRI Ghuangzou, Kementerian Luar Negeri, dan Dinas Tenaga Kerja kepada suami dan ayah Eka Suryani yang didampingi kuasa hukum dari ASP Law Firm dan perwakilan JBMI.

Keluarga tidak terima dengan kematian Eka dan menuntut adanya otopsi agar ditemukan penyebab kematiannya. Namun pemerintah Cina hanya melakukan visum tubuh bagian luar saja. Sedangkan untuk otopsi, pemerintah Cina akan mengambil organ-organ Eka dan hanya memulangkan jenazah luarnya.

Keluarga Eka menolak hal ini. Dibantu kuasa hukum, Bakti Riza Hidayat, keluarga melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Malang dan menuntut adanya otopsi setibanya jenazah di Indonesia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement