REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memblokir sebuah situs di Indonesia butuh waktu yang tidak sebentar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)memiliki empat panel untuk menentukan situs mana yang diblokir mana yang tidak. Setiap panel harus rapat dan memberikan laporannya ke Menteri Informatika dan Komunikasi untuk memutuskan memblokir satu situs tertentu.
"Harus rapat dan melapor ke Menteri," kata Kepala Humas Keminfo, Ismail Cawindu di Jakarta, Jumat (26/2).
Ia menjelaskan, setiap panel mempunyai masing-masing bidang. Setiap bidang diwakili oleh perwakilan dari masyarakat, ahli dan pemerintah.
Ismail mengatakan hanya situs pornografi yang dapat langsung diblokir. Untuk situs seperti radikalisme, investasi ilegal, penipuan, SARA, narkoba, dan hak kekayan intelektual harus ada rapat panel yang memutuskan apakah situs tersebut harus diblokir atau tidak.
"Setelah ada pengaduan masyarakat, seketariat panel akan membuat laporan ke tim panel," ujar Ismail.
Untuk pornografi dan kekerasan terhadap anak tim panel terdiri dari Komisi Perlindungan Anak, Yayayasan Perlindungan Anak, Asosiasi Penyedia Jasa Internet, Klik Indonesia dan Kominfo sendiri. Di bidang SARA dan radikalisme tim panel terdiri dari dewan pers, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, seluruh organisasi keagamaan dan akademisi. Sedang tim panel bidang kriminal terdiri dari Badan Intelegen Negara, BOPM, OJK dan Pandi.
Di bidang hak kekayaan intelektual ada Direktorat Jendral Hak Intelektual, Badan Ekonomi Kreatif dan Kominfo. Setiap perwakilan dari masing-masing lembaga akan merapatkan apakah konten tersebut patut diblokir atau tidak.
"Setelah disetujui oleh menteri maka Kominfo akan meminta ISP untuk memblokir situs yang diajukan," ucap Ismail.
Ismail mengatakan sejak dimulai program internet positif sudah ada lebih dari 70 ribu situs yang diblokir di Indonesia. Situs-situs yang diblokir tersebut didominasi oleh situs porno.