Sabtu 27 Feb 2016 02:11 WIB

Apple Minta Pengadilan Abaikan Permintaan Bongkar Iphone Farook

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
iPhone 6s dan iPhone 6s Plus
Foto: Antara
iPhone 6s dan iPhone 6s Plus

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menemui jalan buntu membuka enkripsi Iphone milik seorang tersangka penembakan di San Bernardino.

Apple meminta pengadilan mengabaikan perintah Pemerintah AS yang memaksa perusahaan tersebut membuka Iphone milik tersangka Syed Farook yang tewas.

Sebelumnya, dalam kasus serangan San Bernardino yang terjadi tahun lalu, perwakilan perusahaan Apple mengatakan Pemerintah AS melampaui otoritas hukum karena memaksa perusahaan memfasilitasi membuka kunci Iphone.

"Tidak ada pengadilan yang pernah melakukan seperti apa yang diminta Pemerintah AS. Tidak ada hukum yang mendukung proses peradilan itu, dan konstitusi melarang," kata pengacara Apple dalam mosi yang diajukan di pengadilan federal Kalifornia, seperti dilansir dari AFP.

Apple masih menunggu seberapa jauh perusahaannya harus terlibat dalam proses penegakan hukum di AS. Sebab, mereka harus membantu Pemerintah AS memecahkan kunci-kunci ponsel seorang tersangka penyerangan di San Bernardino.

"Pemerintah menuntut Apple membuka pintu untuk membongkar enkripsi pada Iphone, membuka informasi yang paling rahasia dan pribadi," kata perwakilan Apple.

Kepala Eksekutif Apple yang menolak disebutkan namanya mengaku telah mendapat perintah untuk membuat "sistem operasi baru" atau "OS pemerintah" yang dapat digunakan berulang kali oleh ahli forensik FBI. Namun, ia melanjutkan, perintah tersebut justru akan merusak semua sistem pengamanan di perangkat Apple.

Berdasarkan kasus tersebut, produsen Iphone beranggapan perintah Pemerintah AS telah melanggar hak-hak konstitusional Apple dalam kebebasan berekspresi dengan memaksa perusahaan untuk menulis kode-kode perangkat lunaknya.

Baca juga: AS: Cina Cari Pengakuan Kepemilikan Laut Cina Selatan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement