REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pihak kepolisian Malaysia menangkap sembilan orang warga negara Indonesia, saat hendak menyelundup keluar dari Malaysia di Tanjung Balau, Kota Tinggi. Sementara seorang lagi berhasil melarikan diri.
Sembilan orang WNI itu ditangkap pada Jumat (20/2) pukul 16.15 waktu setempat itu, seorang perempuan ditahan dalam mobil Proton Pesona yang dinaiki seluruh pendatang ilegal itu, sementara rekan-rekannya melarikan diri ke kawasan semak belukar.
Wakil Kepala Imigrasi Negeri, Amir Syamri Mat Ripin seperti dikutip berbagai media setempat, Sabtu mengatakan, seluruh pendatang ilegal yang ditahan terdiri dari tujuh wanita dan dua lelaki berusia 22 hingga 51 tahun.
"Kami mengetahui kegiatan pendatang ilegal ini setelah melihat sebuah mobil dalam keadaan mencurigakan di sekitar Tanjung Balai," katanya.
"Menyadari kehadiran kami, pengendara mobil yang diduga tekong memberhentikan kendaraan sebelum para pendatang ilegal itu melarikan diri dan bersembunyi di dalam semak kawasan tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, seorang wanita ditahan di dalam mobil sementara sisanya ditangkap saat bersembunyi di dalam semak belukar.