Sabtu 27 Feb 2016 15:26 WIB

Infrastruktur di Daerah Bisa Dibangun Swasta, Dananya Diganti Pemda

Rep: C36/ Red: Nur Aini
Pembangunan infrastruktur, ilustrasi
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Pembangunan infrastruktur, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri tengah mengupayakan penyelesaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai sistem investasi pembangunan infrastruktur daerah (availability payment). Permendagri tersebut rencananya berlaku paling lambat tiga bulan mendatang.

Dirjen  Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan saat ini penyusunan Permendagri sudah mencapai 85 persen. Dalam dua hingga tiga bulan mendatang pihaknya berencana menyelesaikan Permendagri itu.

"Paling lambat sampai tiga bulan mendatang aturan tersebut selesai disusun. Setelahnya akan ada sosialisasi dan segera bisa diberlakukan tahun ini," ujar Donny kepada awak media di Jakarta, Sabtu (27/2).

Dalam Permendagri nantinya akan diatur sistem investasi oleh pihak swasta dalam membangun infrastruktur di daerah. Melalui sistem ini, pembangunan infrastruktur daerah seperti jalan, sarana air bersih, pengelolaan sampah dan sebagainya dapat dibangun oleh pihak swasta.

Pemerintah kota/kabupaten nantinya akan mengganti biaya pembangunan dengan cara mengangsur. "Pada prinsipnya, peraturan ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah. Inti peraturannya adalah membangun infrastruktur sampai tuntas dan mencicil biaya pembangunan sampai lunas," kata Donny.

Dengan pola di atas, pemerintah berharap tidak ada lagi proyek infrastruktur daerah yang tersendat pembangunannya. Pihak pemerintah daerah pun dapat berkonsentrasi memilah anggaran untuk beberapa hal krusial seperti pendidikan, kesehatan dan belanja pegawai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement