REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengapresiasi Polda Aceh yang cepat menjalankan instruksi presiden terkait perang terhadap narkotika. Pasalnya, pascainstruksi presiden setelah pertemuan dengan Kapolri dan Kepala BNN di Istana Negara, Polda Aceh menemukan ladang ganja cukup luas di Aceh Besar.
"Ini di hulunya sebanyak sekitar 58 hektar dan ini mungkin merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia," kata Anton di lokasi lahan ganja, perbukitan Lamteuba, Kecamatan Selawah, Desa Lamteuba, Aceh Besar, Sabtu (27/2).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto menjelaskan, pengungkapan lahan ganja tersebut atas dasar perintah Kapolda Aceh pada Rabu (24/2), malam. Hal tersebut atas instruksi presiden melalui Kapolri.
Sejak saat itu, lanjutnya, jajarannya langsung melakukan pencarian ladang ganja. Enam jam kemudian, anggotanya menemukan ladang ganja di daerah perbukitan Lamteuba. "Anggota kami melaporkan ada ladang ganja dan ada tersangkanya," kata Heru.
Menurut Heru, terdapat enam titik ladang ganja yang ditemukan di area perbukitan tersebut dengan total luas lebih dari 50 hektar. Saat ini, pengembangan masih dilakukan terhadap tersangka yang berinisial M.
Tersangka, kata Heru, merupakan warga Lamteuba. Ladang yang merupakan milik tersangka sendiri sudah sering ditanami ganja. Setelah polisi melakukan pembakaran mereka kembali menanami ladang tersebut dengan ganja. Namun, polisi baru kali ini berhasil menangkap tersangka. "Di daerah sini banyak ladang-ladang ganja," kata Heru.
Untuk mencapai ladang tersebut, polisi harus menempuh perjalanan kaki sekitar dua jam. Jalurnya melewati curam terjal dan hutan rimbun.