Sabtu 27 Feb 2016 19:46 WIB

Dua Pencuri Modus Hipnotis Dijebloskan ke Penjara

Polisi meringkus pelaku hipnotis beserta barang bukti.
Foto: Antara
Polisi meringkus pelaku hipnotis beserta barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus melakukan hipnotis kepada korbannya, ditangkap anggota Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelakunya bernama Fikri Fadli (25 tahun) dan rekannya Andri Rasidi (24)," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi, Sabtu (27/2).

Menurut dia, pelaku beroperasi di Jalan Raya Perumahan Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (28/2) sekira pukul 22.00 wib. "Pada saat itu, korban atas nama Nadru Pradipta (18) sedang melintas di sekitar TPK dan tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku," ujar dia.

Pelaku pura-pura menanyakan alamat sambil memberikan sebuah keris yang mereka sebut sebagai jimat kepada korban.

"Saat itulah korban terkena hipnotis pelaku dan mau saja saat disuruh meninggalkan kendaraannya berikut barang bawaan korban," katanya.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bekasi Utara untuk proses Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. "Dari laporan itu polisi langsung menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.

Dari penangkapan itu polisi menyita satu lembar STNK sepeda motor jenis Honda Vario150 warna hitam tahun 2015, B 3925 KWO. "Sebuah buku BPKB, satu unit Hp Merk Samsung type J5 warna hitam, satu buah keris besi kuning semar mesem," katanya. Pelaku saat ini mendekam di penjara Polsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement