Sabtu 27 Feb 2016 20:53 WIB

Polisi Perketat Pengawasan Kelompok Gafatar dan Ahmadiyah

Unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah
Foto: Amin Madani/Republika
Unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan gerakan kelompok radikal di daerahnya.

"Pengawasan terhadap gerakan kelompok radikal maupun kelompok yang dilarang lainnya merupakan tindak lanjut dari instruksi prioritas kapolri," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Ridwan Raja Dewa, di Sungailiat, Sabtu (27/2).

Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan polisi serta pemerintah daerah Kabupaten Bangka adalah aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). "Selain memperketat pengawasan terhadap kedua kelompok itu, kami juga memberikan pembinaan kepada pengurus dan pengikutnya kembali sadar untuk melakukan gerakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, kata dia mengimbau, agar tetap menjaga ketertiban dengan cara dilarang melakukan tindakan anarkis jika mengetahui kelompok radikal. Masyarakat hendaknya segera melapor ke kepolisian terdekat maupun pmerintah setempat.

"Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan hal utama yang harus diwujudkan di lingkungan masyarakat, dan jangan melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti tindakan anarki jika mengetahui kelompok radikal, serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Sementara Kepala bagian Humas, PDE dan Satel Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengatakan, pemerintah daerah beberapa waktu lalu sudah melakukan relokasi kelompok Jamaah Ahmadiyah karena dianggap kelompok itu menganggu ketertiban masyarakat.

"Pemerintah daerah terpaksa melakukan relokasi kelompok Jamaah Ahmadiyah karena dianggap menganggu ketertiban masyarakat meskipun keberadaan kelompok itu sudah cukup lama," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement