REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Lembaga peradilan tertinggi Italia menghapuskan peraturan daerah yang selama ini dianggap anti-Muslim. Peraturan daerah Lombardy, Italia, tentang konstruksi rumah ibadah Rabu (24/2) lalu resmi dihapuskan. Dilansir Middle East Online, Sabtu (27/2) dihapuskannya peraturan tersebut akan meringankan usaha Muslim Italia membangun masjid.
Peraturan tersebut dirumuskan oleh partai anti-imigran pada awal 2015. Partai Liga Utara mengajukan untuk memperketat regulasi terkait seluruh bangunan keagamaan. Namun sebagian besar masyarakat meyakini peraturan tersebut dibuat khusus mempersulit komunitas Muslim daerah utara Italia tersebut.
Sebelumnya, dalam peraturan yang telah dihapuskan dimuat bahwa setiap rumah ibadah harus menyesuaikan bangunan mereka dengan gaya arsitektur khas Lombardy. Rumah ibadah pun harus berasal dari keyakinan yang secara resmi diakui oleh negara, di mana Islam belum diakui pemerintah sebab belum ada tanda tangan pemimpin negara.
Pengadilan Tinggi Italia belum mengungkapkan latar belakang penghapusan peraturan tersebut. Namun sebelumnya pemerintah telah menyatakan peraturan itu berlawanan dengan prinsip negara memberikan kebebasan dan hak mendasar bagi masyarakat untuk beribadah, serta tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam masyarakat.
Keputusan itu mengundang pro dan kontra. Beberapa orang merayakan penghapusan peraturan, terutama Muslim. Namun ada pula yang menyindir pengadilan kini telah menjadi 'pengadilan Islam'.
Selama ini Muslim Italia terus mengalami pertambahan. Akan tetapi hanya ada enam masjid yang resmi diakui oleh pemerintah.