Ahad 28 Feb 2016 18:08 WIB

Lahan Pertanian Menyusut, DPRD Minta Pemkot Sukabumi Membeli Lahan Warga

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Maman Sudiaman
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sejumlah cara dilakukan untuk mempertahankan areal pertanian dari upaya alih fungsi lahan. Salah satunya dengan meminta Pemkot Sukabumi untuk  menyiapkan lahan pertanian milik warga dengan cara membelinya dari masyarakat. 

Hal ini diwacanakan ketika kalangan DPRD Kota Sukabumi dan Pemkot Sukabumi tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda tersebut digagas untuk mempertahankan lahan pertanian yang menjadi lahan abadi seluas 321 hektare.

‘’ Pilihan untuk membeli lahan pertanian oleh pemerintah bukan hal yang tidak mungkin,’’ ujar  Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Sukabumi Henri Slamet baru-baru ini. 

Dari rencana lahan abadi seluas 321 hektare tersebut, sebanyak setengahnya bisa dibeli oleh pemerintah dengan mengalokasikan dana dari APBD.Pembelian lahan ini terang Henri bisa dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus karena pasti memberatkan anggaran. Langkah ini diperlukan untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk sektor perumahan maupun ruko.Ditambahkan Henri, lahirnya perda LP2B ini nantinya akan melindungi keberadaan lahan persawahan yang ada di Sukabumi. 

Saat ini total lahan pertanian yang tersisa mencapai sebanyak 1.468 hektare.Untuk mempertahankannya sambung Henri, pemkot dan dewan menyepakati adanya lahan abadi pertanian seluas 321 hektare. Nantinya, lahan tersebut secara tegas dilarang untuk digunakan untuk bidang lain karena khusus untuk menanam padi maupun tanaman palawija.Selain perda LP2B terang Henri, Sukabumi juga membutuhkan perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, upaya pembahasan perda tersebut memerlukan proses yang panjang.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi mengatakan, wacana pembelian lahan pertanian tersebut harus disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki pemerintah. Menurut dia, upaya pembelian lahan milik warga juga bukan hal yang mudah.‘’ Yang terpenting kita sosialisasikan pentingnya masyarakat menjaga lahan pertaniannya,’’ ujar Kardina. Hal ini khususnya dalam menjaga ketahanan pangan warga Sukabumi. 

Kardina menerangkan, pembahasan raperda LP2B bersama dewan  diharapkan bisa rampung pada 2016. Keberadaan perda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement