REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara membidik dugaan keterlibatan oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pencurian aliran listrik yang menyeret pengusaha tempat hiburan malam Abdul Aziz alias Daeng Aziz.
"Seperti saya bilang, kami tidak akan diam, kami akan cek," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Senin (29/2).
Bolly mengatakan, pengacara Aziz menyampaikan informasi adanya dugaan praktik pembiaran yang dilakukan oleh oknum PLN terkait pencurian aliran listrik itu. Bolly akan memastikan dugaan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk persoalan izin pemasangan saluran listrik di tempat usaha milik Daeng Aziz.
Terkait penahanan Daeng Aziz karena khawatir terjadi pengerahan massa saat penertiban Kalijodo, Bolly menegaskan bahwa hal itu tidak ada kaitannya. "Dia (Aziz) juga tidak mengerahkan massa atau akan melakukan penolakan. Tidak ada titah (perintah) seperti itu," ungkap Bolly.
Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Daeng Aziz di tempat indekos Sentral, Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB. Dia dijadikan tersangka terkait dugaan pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp 500 juta per tahun.
Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana prostitusi dan muncikari di kawasan Kalijodo.