REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berjanji akan memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan asisten rumah tangga T (20) pada Senin (29/2).
"Pengacaranya sudah datang di Polda Metro Jaya tinggal menunggu IH (Ivan Haz)," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Eni Dwi Djajanti di Jakarta, Senin (29/2).
Eni menyatakan pengacara tersangka Ivan Haz telah berkoordinasi dan memastikan kliennya itu akan mendatangi penyidik Polda Metro Jaya. Eni mengungkapkan rencana awal penyidik akan melakukan 'perintah membawa' jika putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada Selasa (23/2), namun tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga T (20) itu tidak datang.
Selanjutnya, penyidik mengagendakan panggilan kedua Ivan Haz pada Senin (29/2) karena berhalangan hadir pada panggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai politik selama sepekan.
Pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan. Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.