REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan peringatan perjalanan dari pemerintah Australia kepada warganya yang berada atau akan pergi ke Indonesia karena adanya ancaman teroris, bukan "barang" baru bagi Indonesia.
"Itu bukan barang baru bagi kami," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (29/2).
Dia menegaskan, BIN sudah jauh lebih mengerti terkait ada potensi ancaman terorisme, daripada peringatan pemerintah Australia tersebut.
Sutiyoso mengatakan, BIN tahu jaringan-jaringan teroris di Indonesia, namun tidak bisa menangkap untuk melakukan pencegahan karena institusinya tidak memiliki kewenangan penangkapan.
"Seperti diketahui dalam Undang-Undang (UU nomor 15 tahun 2003 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) belum memungkinkan (BIN) menangkap orang terduga teroris," ujarnya.
Sutiyoso tetap menginginkan agar dalam revisi UU Terorisme diatur mengenai kewenangan penangkapan yang dimiliki BIN terhadap orang yang terduga teroris.
Sebelumnya, Pemerintah Australia melalui Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan memberikan peringatan perjalanan bagi warga Australia yang berada atau akan pergi ke Indonesia.
Berdasarkan pengumuman yang diunggah di situs smartraveller.gov.au, Kamis (25/2), Indonesia digolongkan dalam status "high degree of caution".
"Tingkat peringatan tidak diubah. Namun, kami menyarankan warga Australia untuk berhati-hati di Indonesia, termasuk Bali," bunyi pernyataan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, kelompok teroris sedang menyiapkan serangan di Indonesia. Serangan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja terutama pada masa libur panjang mendatang.
Warga Australia di Indonesia diminta mewaspadai lokasi-lokasi keramaian, hotel berbintang, dan tempat hiburan, area-area yang biasa menjadi sasaran serangan teroris.
Selain diminta waspada di Jakarta dan Denpasar, warga Australia pun harus mewaspadai kota-kota lain di Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah dan Papua.