Senin 29 Feb 2016 13:36 WIB

Menteri ESDM Tampik Isu Revisi UU Minerba Buka Ekspor Mineral Mentah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menampik anggapan bahwa Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanya sebagai celah untuk membuka keran ekspor mineral mentah. Ia menyebutkan, RUU Minerba pada prinsipnya justru berkepentingan untuk memperkuat industri mineral dalam negeri. Namun, Sudirman menolak menjelaskan lebih jauh soal poin pembahasan mengenai relaksasi ekspor ini. Alasannya, konsep dari DPR belum final.

"Revisi UU minerba itu bukan untuk merelaksasi ekspor mineral. Tapi lebih besar dari itu. Revisi UU minerba untuk memperkuat industri mineral. Bagaimana memperkuatnya? Kepastian hukum musti diperoleh. Kemudian kewenangan antara daerah dan pusat musti diluruskan," kata Sudirman usai penandatanganan 133 paket kontrak proyek strategis sektor energi di kantornya, Jakarta, Senin (29/2).

Sinkronisasi antar-aturan, kata Sudirman, termasuk antara UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Minerba yang baru nantinya. Tak hanya itu, ia juga menilai perlunya pemasangan target yang disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Ia mencontohkan, dalam pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter perlu melihat kondisi harga komoditas mineral saat ini.

"Kita juga memberlakukan yang fair kepada industri, yang perform dikasih insentif, yang tidak akan diberikan sanksi. Ini semangat revisi UU," ujar Sudirman.