REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim PN Depasar memutus 10 tahun penjara untuk Agustay Handa May. Dia dinyatakan bersalah karena mengetahui pembunuhan Engeline dan membantu Margriet menyembunyikan korban agar kejahatannya tidak diketahui.
"Yang meringankan karena terdakwa tidak berbelit-belit dan ikut membantu proses pengungkapan kasus tewasnya Engeline," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Senin (29/2).
(Baca: Ibu Tiri Engeline Dihukum Seumur Hidup)
Dua terdakwa dihadirkan dalam dua sidang berbeda. Sebelum sidang dengan terdakwa Agustay digelar, majelis hakim telah mengganjar Margreit dengan hukuman seumur hidup. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agustay dengan hukuman 12 tahun penjara.