Senin 29 Feb 2016 17:00 WIB

Bantu Margriet, Agustay Dihukum 10 Tahun

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim PN Depasar memutus 10 tahun penjara untuk Agustay Handa May. Dia dinyatakan bersalah karena mengetahui pembunuhan Engeline dan membantu Margriet menyembunyikan korban agar kejahatannya tidak diketahui.

"Yang meringankan karena terdakwa tidak berbelit-belit dan ikut membantu proses pengungkapan kasus tewasnya Engeline," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Senin (29/2).

(Baca: Ibu Tiri Engeline Dihukum Seumur Hidup)

Dua terdakwa dihadirkan dalam dua sidang berbeda. Sebelum sidang dengan terdakwa Agustay digelar, majelis hakim telah mengganjar Margreit dengan hukuman seumur hidup. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agustay dengan hukuman 12 tahun penjara.