REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan moratorium pembangunan gedung telah diputuskan sidang kabinet pada akhir 2014. Namun jika mendesak dan sangat diperlukan harus minta izin Presiden.
"Kebijakan tersebut agar kita konsentrasi, fokus prioritas pembangunan infrastruktur jalan, bendungan, irigasi, jalur Kereta Api, waduk dan lain-lain karena memang itu dampaknya akan dirasakan masyarakat langsung," kata Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas membahas pembangunan sarana dan prasarana Kementerian/lembaga di Kantor Presiden Jakarta, Senin (29/2).
Menurut Presiden, kebijakan moratorium ini juga komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi.
"Birokrasi harus berorientasi pada hasil dibandingkan pada hal-hal yang prosedural dan administratif," kata Presiden.
Jokowi juga berharap birokrasi juga harus bisa menggunakan secara optimal dan maksimal sarana dan prasarana yang ada.
"Setahun sudah kebijakan dilaksanakan, saya sudah terima usulan (pembangunan gedung). Sore ini saya ingin putuskan mana yang bisa, mana yang tidak bisa dilakukan," kata Presiden.