REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus laporan benda mirip kaki katak dalam susu kemasan terus berlanjut. Kali ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bandung selaku penerima pengaduan memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan.
Dalam pertemuan tersebut, BPSK Bandung menghadirkan Rini Tresna Sari (46 tahun) selaku pengadu dan kuasa hukum dari PT Ultra Jaya selaku yang diadukan.
Rini mengaku, ingin tetap melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan di BPSK. Ia memilih metode arbitrase di mana keputusan akan ditentukan BPSK karena tidak menemukan titik temu dengan PT Ultra Jaya.
"Tanggung jawab sisi produsen yang belum ada sampai sekarang, makanya saya lapor dan diproses hingga tahap ini," kata Rini di kantor BPSK Bandung, Jawa Barat, Senin (29/2).
Ia menjelaskan, alasan dirinya melanjutkan sengketa ini hingga tahap prasidang lantaran belum mendapatkan tanggapan yang baik dari PT Ultra Jaya. Apalagi, pada tahap mediasi, tidak menemukan titik temu.
Kuasa hukum PT Ultra Jaya, Sony Lunardi, memastikan pihaknya akan bertanggung jawab atas keluhan konsumennya. Hanya saja, tuntutan ganti rugi yang diajukan pengadu tidak rasional dan mendasar.
"Kita dari sejak awal sebetulnya bukan tidak mau bertanggung jawab, hanya dalam hal ini terdapat perbedaan persepsi tentang biaya ganti rugi," ujar Sony kepada wartawan.
Sony menyebutkan, Rini menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada pihaknya. Tuntutan ini dinilai tidak berdasar karena tanpa disertai dengan bukti dan data analisis dari pihak rumah sakit terkait pengobatan anaknya yang sempat dirawat akibat meminum susu tersebut.
Menurutnya, PT Ultra Jaya sudah menyiapkan ganti rugi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengacu pada pasal 19. Produsen sudah menawarkan pergantian biaya perawatan senilai Rp 13 juta.
"Biaya perawatan itu 13 juta lebih. Itu yang akan digantikan perusahaan, dia maunya 100 juta," ujarnya.
Padahal, pengadu disebutnya tidak memberikan data bahwa anaknya mengalami sakit berkepanjangan akibat meminum produk susunya. Berdasarkan data dari rumah sakit, kata dia, anak pengadu sudah dinyatakan sembuh per tanggal 31 Januari dengan kontrol terakhir pada 9 Februari yang juga sudah dinyatakan sehat.
Ia menjelaskan, benda yang dinilai mirip kaki katak disebutnya endapan dari lemak susu. Diduga terdapat bakteri karena kemasan yang bocor di tingkat distributor.
Pasalnya, pihak BPOM sudah datang dan mengecek produsen yang menyatakan tidak ada yang aneh dari produksi susu UHT ini. PT Ultra Jaya juga sudah melakukan pengecekan sampel dan mendapatkan hasil bahwa gumpalan tersebut merupakan lemak susu.
Sebelumnya, Rini melapor ke BPSK Kota Bandung, Senin (22/2), atas temuan benda aneh tersebut pada akhir Januari 2016 lalu. Benda aneh tersebut berbentuk kaki katak. Akibat meminum susu yang terkontaminasi itu, anaknya mengalami keracunan makanan setelah meminum produk dan terpaksa dirawat di Rumah Sakit Advent untuk beberapa hari.