REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus pengajuan kasasi Agung Laksono atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak, Senin (29/2). Putusan tersebut dibcakan majelis hakim MA, yang dipimpin ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha dan beranggotakan majelis hakim Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution.
“Iya benar, pemohon kasasi (sengketa Golkar) itu kan hanya Agung Laksono, jadi ditolak MA,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi pada Republika.co.id, Senin (29/2).
Dengan ditolaknya pengajuan kasasi atas putusan tersebut, putusan yang berlaku adalah hasil dari banding PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusan PN Jakut, musyawarah nasional Ancol dinyatakan tidak sah. PN juga memutus munas Partai Golkar di Bali yang memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dinyatakan sah. Kasasi Agung Laksono itu sendiri didaftarkan sejak tanggal 13 Januari 2016 lalu dengan nomor register 96 K/PDT/2016.
“Kalau putusan PN memenangkan Aburizal Bakrie, putusan akhirnya memenangkan dia,” ujar Suhadi.
Dalam sengketa dualisme kepengurusan Golkar, Aburizal Bakrie menang melawan Agung Laksono di PN Jakut. Atas putusan PN Jakut, Agung Laksono mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Putusan PT justru menguatkan hasil putusan PN yang menganggap munas Bali sebagai munas Golkar yang sah.