Selasa 01 Mar 2016 00:50 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Damayanti

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah ada tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kita sudah tanda tangan, ada yang mau dinaikkan lagi," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Senin (29/2).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33 ribu dolar Singapura sehingga total mencapai 99 ribu dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir yang juga menjadi tersangka.

Namun Agus menolak mengungkapkan siapa tersangka yang ia maksud. "Ya tidak bisa dibuka semua, dua-duanya (anggota DPR dan swasta). Kita sudah tanda tangan dan ada pengembangan lagi," tambah Agus.

Agus pun menolak untuk menyebutkan peran tersangka baru tersebut. "Ya dibuka sedikit sajalah, jangan dibuka semua," ungkapnya.

KPK sudah mencegah ke luar negeri selama 6 bulan Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dalam kasus ini. Namun rekannya, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia yang ruang kerjanya di DPR juga digeledah KPK tidak dicegah KPK.

Sejumlah anggota DPR Komisi V juga sudah diperiksa seperti tiga anggota Komisi V dari Fraksi PKB asal daerah pemilihan Jawa Tengah yaitu Alamudin Dimyati Rois, Fathan, Mohammad Toha.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement