REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK kembali akan mengirimkan penyidik ke Cina untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
"Untuk menetapkan orang menjadi tersangka, harus 'firm' dulu, yang sekarang baru ke tersangka lain. Masih ada pengumpulan bukti-bukti yang lain. Penyidik juga berangkat ke Cina dulu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Senin (29/2).
Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya juga sudah datang ke perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) asal Cina sebagai penyedia QCC.
"Sekarang penyidik berangkat lagi (ke Cina), jadi ini masih panjang. BPKP harus ada dulu, unsur kerugian negara terpenuhi; memperkaya diri sendiri atau orang lain dan meski ada kerugian negara belum tentu tindak pidana korupsi," kata Basaria.
Dalam perkara ini, KPK menjadikan RJ Lino tersangka. RJ Lino diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. RJ Lino terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK meduga RJ Lino memerintahkan pengadaan 3 "quay container crane" (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi.