REPUBLIKA.CO.ID, Secara etimologi, Ulul Amri berarti pemimpin dalam suatu negara. Ulu al-amr berasal dari kata ulu (pemegang, yang mempunyai hak) dan al-amr (perintah, urusan, perkara, sesuatu, keputusan oleh Tuhan dan manusia, kepastian yang ditentukan Tuhan, tugas, misi, kewajiban, dan kepemimpinan.
Istilah ulul amri terdapat dalam pembahasan tafsir dan fikih siyasah (politik). Para ulama tafsir dan fikih siyasah membuat empat definisi tentang ulul amri. Pertama, ulul amri adalah raja dan kepala pemerintahan yang patuh dan taat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW. Kedua, ulul amri adalah raja dan ulama. Ketiga, ulul amri adalah amir di zaman Rasulullah SAW.
Setelah Rasul wafat, jabatan itu berpindah kepada kadi (hakim), komandan militer, dan mereka yang meminta anggota masyarakat untuk taat atas dasar kebenaran. Keempat, ulul amri adalah para mujtahid atau yang dikenal dengan sebutan ahl al-hall wa al-aqd (yang memiliki otoritas dalam menetapkan hukum).
Tidak adanya kesepakatan tentang pengertian ulul amri itu disebabkan kata amr itu sendiri mempunyai banyak arti. Muhammad Abduh (1849-1905) dan Rasyid Ridha (1865-1935) mencoba merumuskan ulul amri dengan merangkum seluruh cakupan makna amr itu sendiri.
Menurut mereka, ulul amri adalah para pemegang otoritas di sebuah negara yang terdiri dari penguasa, para hakim, ulama, komandan militer, dan pemuka masyarakat yang menjadi rujukan umat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umum.
Rasyid Rida, cendekiawan Muslim, juga memasukkan mereka yang memegang otoritas di bidang kesehatan, perburuhan, perniagaan, pemimpin media massa, dan pengarang sebagai ulul amri.