REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya hanya memiliki waktu hingga 4 Maret 2016 terkait revisi berkas perkara Jessica Kumala. Berkas perkara kasus Jessica dikembalikan Kejati pada Jumat (19/2) kemarin.
Waluyo mengatakan berkas perkara Jessica tahap pertama sudah dikembalikan pada Penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Waluyo berkas tersebut dikembalikan karena masih harus dilengkapi lagi.
Tetapi, Waluyo enggan menyampaikan detail data yang harus dilengkapi. "Tidak boleh lebih dari 14 hari setelah menerima berkas," ujar Waluyo saat dihubungin Republika, di Jakarta, Selasa (1/3).
Jika berkasi dikembalikan pada 19 Februari lalu, artinya penyidik Polda memiliki waktu dua pekan untuk melengkapi berkas.
"Paling lambat dikembalikan ke penyidik umum tanggal 4 Maret 2016," ujar Waluyo menegaskan.