REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Yudi Wibowo Sukinto mengatakan kondisi kliennya tersangka Jessica Kumala Wongso sedang stres berat atau mengalami gangguan/kekacauan mental dan emosional.
"Dia lagi stres, ya, selanjutnya akan hadapi di pengadilan saja, kan ini praperadilan," kata Yudi Wibowo usai ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna.
Hakim Tunggal I Wayan Merta yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian atau termohon adalah sah sesuai prosedur.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pencekalan status tersangka terhadap Jessica tidak dapat dilanjutkan atau dicabut, sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan.