REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan semua kendaraan yang berusia di atas sepuluh tahun tak boleh beroperasi.
Namun hal itu tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh toleransi yang disahkan oleh Dishubtrans.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 mengatur usia maksimal kendaraan untuk beroperasi yaitu sepuluh tahun. Meski begitu, Andri mengatakan bisa saja diberlakukan toleransi supaya batas maksimal kendaraan dinaikkan menjadi 15 tahun.
Namun para pemilik kendaraan harus lolos uji KIR dan menggunakan sparepart sesuai standar yang berlaku. Perberlakukan ini termasuk kepada semua kendaraan tak terkecuali Metro Mini saja.
"Ini berlaku tak hanya kepada metro mini, tapi berlaku ke semuanya. Jangan hanya minta fasilitas tapi enggak mau memenuhi kewajibannya. Bahkan kalau perlu 10-20 tahun juga oke, tapi harus jujur mana datanya? yang enggak memenuhi (persyaratan standar jalan) harus out," katanya kepada Republika Selasa (1/3).
Sementara itu, mengenai metro mini, ia mengakui jumlahnya hanya tinggal sedikit yang memenuhi standar. Ia menyebut jumlah Metro Mini yang masih beroperasi ada sekitar 1700 armada.
Namun ternyata hanya satu persen yang usianya di bawah sepuluh tahun. Ia pun meminta pemilik metro mini memegang janjinya jika meminta dispensi batas maksimal usia kendaraan.
"Yang dibawah sepuluh tahun hanya satu persen untuk metro mini. Sekarang minta dispensasi sampe 15 tahun. Yang di atas 15 tahun harus out, jangan minta doang, enggak konsekuen, mereka harus konsekuen," tegasnya.