Selasa 01 Mar 2016 13:34 WIB

DPRD Minta Metro Mini tak Diberi Toleransi Batas Usia Kendaraan

Rep: C33/ Red: Winda Destiana Putri
 Angkutan bus Metro Mini menunggu penumpang di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).  (Republika/Wihdan)
Angkutan bus Metro Mini menunggu penumpang di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Selasa (22/12). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ruddin Akbar Lubis menyatakan Metro Mini tak berhak jika diberlakukan toleransi terhadap batas maksimal usia kendaraan.

Ruddin menilai metro mini kerap menimbulkan masalah di jalanan. Bahkan tidak jarang, Metro Mini menimbulkan kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa.

Sehingga ia berharap kalau pun Dinas Perhubungan dan Transportasi memberlakukan toleransi agar batas maksimal kendaraan dapat diperpanjang, maka metro mini tak berhak mendapatkannya.

"Kalau pun ada kebijakan tak memberikan perpanjangan (batas usia kendaraan) kepada angkutan Metro Mini, itu pertimbangannya mungkin kalau Metro Mini sudah terbukti sering terjadi kecelakaan termasuk disebabkan fisik yang usianya di atas 10 tahun," katanya kepada Republika, Selasa (1/3).

Ia mengaku sempat mendapat permintaan sejumlah pengusaha angkutan umum agar Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 yang mengatur usia maksimal kendaraan untuk beroperasi direvisi.

Kalau merunut aturan Perda itu maka kendaraan di atas sepuluh tahun tak lagi boleh beroperasi. Namun Ruddin menjelaskan para pengusaha angkutan umum itu meminta revisi Perda dengan jaminan memberikan perawatan pada kendaraan.

"Jadi di satu sisi penekanan Perda dilakukan Dishub, tapi ada toleransi. Kalau dispensasi enggak dikasih ke Metro Mini itu karena banyak kecelakaan," ujarnya.

Di sisi lain, ia menilai para pemilik Metro Mini tak memberikan perhatian pada kendaraanya sendiri. Menurutnya para pemilik seakan angkat tangan terhadap perawatan armada. Hal itu berbanding terbalik dengan pengusaha angkutan lain. Ia menyebut pemilik angkutan selain Metro Mini memberikan perawatan yang baik pada kendaraannya.

"Kalau pemilik angkutan lain bertanggungjawab, kalau pemilik Metro Mini banyak yang enggak bertanggungjawab cuma minta setoran saja," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement