REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas perkara pemilik akut twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan atau Ongen.
Ongen merupakan tersangka kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani yang berbau pornografi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Agung Setya mengatakan, penyidik hanya menunggu dari jaksa. Sebab, semua petunjuk dan kelengkapan sudah dipenuhi.
"Kita tinggal menunggu, berkas sudah lengkap untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," ujar Agung, di Bareskrim, Selasa (1/3).
Ongen ditangkap oleh penyidik Desember 2015 lalu di rumahnya. Saat itu, penyidik langsung melakukan penahanan. Ongen juga sempat mengajukan penahanan karena sedang mengerjakan proyek pembuatan pesawat tanpa awak kerjasama dengan Kementerian Pertahanan. Namun, penyidik tidak mengabulkan permohonan tersebut.