Selasa 01 Mar 2016 14:37 WIB

Tarif Tol Jembatan Suramadu Turun 50 Persen Mulai Hari Ini

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan Bangkalan, Madura.
Foto: Antara
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dengan Bangkalan, Madura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menurunkan tarif Jembatan Suramadu hingga 50 persen per hari ini, Selasa (1/3). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.

Kepmen ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada 24 Februari 2016. Pemberlakuan keputusan dilaksanakan tujuh hari pasca penandatangaan yakni 1 Maret 2016.

Isi keputusan menyebut, besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V. Sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis. "Kita berharap kondisi perekonomian di wilayah Madura lebih terdorong," kata Menteri Basuki dalam rilis.

Adapun besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan yakni Besaran Tarif untuk Golongan I semula Rp 30 ribu turun menjadi Rp 15 ribu. Golongan II dari semula Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500, Golongan III dari semula Rp 60 ribu menjadi Rp 30 ribu dan Golongan IV dari semula Tarif Rp 75 ribu menjadi Rp 37.500. Tarif lama Golongan V yakni Rp 90 ribu turun menjadi Rp 45 ribu. Sedangkan Golongan VI yang semula dikenai tarif Rp 3 ribu kini digratiskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement