Selasa 01 Mar 2016 16:25 WIB

Program Dana Desa Tahun Lalu Diklaim Sukses

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Winda Destiana Putri
Marwan Jafar
Foto: Kemendesa
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengungkapkan, program dana desa yang dilaksanakan pada tahun 2015 silam dinilai sukses.

Dia menuturkan, hal tersebut membuat pihaknya optimistis untuk penyelenggaraan program dana desa pada tahun ini. Menteri Marwan menjelaskan, pada tahun 2015 lalu, total dana desa yang disalurkan sebanyak Rp 20,7 triliun. Untuk tahun 2016 kini, kata dia, total dana desa naik lebih dari dua kali lipat, menjadi sebesar Rp 46,9 triliun.

"Alhamdulillah kemarin 2015 terbilang sukses, meskipun banyak pihak yang sangat pesimis," ucap Menteri Marwan Jafar saat melakukan kunjungan ke Kantor Harian Republika, Jakarta, Selasa (1/3).

Selain pertambahan dana, dia melanjutkan, program dana desa mulai tahun ini juga mengalami perubahan mekanisme pencairan. Pada tahun lalu, pencairan dibagi menjadi tiga tahap, yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Mulai pertengahan Maret tahun ini, dia mengungkapkan, dana desa akan disalurkan melalui dua tahap.

Adapun prioritas utama tetap pada pembangunan infrastruktur di desa-desa. Bagi desa yang dinilai telah membangun infrastruktur memadai, penggunaan dana desa bisa diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana. Kemudian, pembangunan badan usaha milik desa (BUMDesa), koperasi desa, peternakan desa, dan usaha produktif desa lainnya.

Becermin dari penyelenggaraan dana desa tahun lalu, menurut Menteri Marwan, pihaknya menginginkan penyaluran dana desa mulai tahun ini dimodifikasi. Yakni, dana dari pusat langsung dikirim ke rekening desa. Namun, menurut dia, hal ini belum disetujui Kementerian Keuangan.

Meskipun begitu, kata Menteri Marwan, dengan skema yang berlaku kini, deviasi atau penyimpangannya terbilang kecil.

"Deviasinya cuma enam sampai tujuh persen. Sedikit. Itu pun (deviasi karena) bukan dikorup, ya. Karena mungkin salah informasi atau sosialisasi. Harusnya untuk bangun jalan, misalnya, malah dibuat untuk bangun kantor desa," ujar dia.

Dalam skema yang berlaku kini, pencairan dana desa dikirim dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ke pemerintah kabupaten/kota. Untuk kemudian, pemda kabupaten/kota menyalurkannya ke setiap desa di wilayahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement