REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengatakan, anggota DPR yang melanggar hukum, seperti terlibat tindak pidana narkoba, tidak boleh dianakemaskan. Oknum tersebut harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebagai warga negara, kata Akom, semua harus diperlakukan sama.
"Harusnya anggota dewan memberikan contoh yang baik. Harus diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak boleh dianakemaskan," katanya, Selasa (1/3).
Ditanya tentang kemungkinan tes urine anggota DPR, Ade mengatakan, tidak perlu ada tes urine kepada semua anggota DPR. Ia menyatakan, setiap anggota DPR yang bermasalah akan langsung diproses.
Menurutnya, tes urine kepada semua anggota DPR sesuatu yang tak perlu dan memakan biaya negara. Karena, anggaran negara, tambahnya, tidak perlu keluar pada sesuatu yang hanya dilebih-lebihkan.
"Tidak mungkin sebagian besar, ya mungkin ada satu-dua," katanya.
(Baca: MKD Targetkan Sebulan Pastikan Status Ivan Haz)
Ia mengatakan, seperti masyarakat kebanyakan, di dewan hanya ada satu dua yang menggunakan narkoba. Karena itu, lanjutnya, jika ada satu-dua kasus, jangan anggap semua anggota dewan bersalah.
"Saya yakin lebih banyak orang baik daripada orang yang tidak baik, saya yakin itu. Kita positive thinking saja sama orang, kita tidak usah berlebih-lebihan, ya apa adanya saja," katanya.
Anggota DPR RI Ivan Haz atau yang bernama asli Fanny Safriansyah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Nama Ivan ada di dalam daftar pelanggan seorang bandar narkoba yang diamankan tim Intel dan POM Kostrad di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016. Namun, dari hasil tes urine, diketahui Ivan negatif narkoba.