Selasa 01 Mar 2016 18:16 WIB

Ketua MKD: Kasus Ivan Haz Masuk Kategori Berat

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah pengurus DPP PPP mengepalkan tangan usai memberikan keterangan kepada media mengenai kabar ditangkapnya politisi PPP Ivan Haz terkait kasus narkoba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pengurus DPP PPP mengepalkan tangan usai memberikan keterangan kepada media mengenai kabar ditangkapnya politisi PPP Ivan Haz terkait kasus narkoba di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan kasus yang menjerat anggota DPR RI Fanny Syafriansah alias Ivan Haz masuk kategori berat. Meski begitu, pihaknya belum memberikan kesimpulan sampai pemecatan.

"Kita masih dalam proses belum pada tahap kesimpulan," ujar Surahman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

Ia mengatakan, pihaknya sudah membuat tim independen untuk mendalami kasus yang menjerat putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini. Tim tersebut nantinya yang akan memberikan keputusan akhir dalam sidang panel.

"Panel sekarang sedang bekerja melengkapi bahan, mendalami, mendiskusikan, nanti pada saatnya akan ditentukan (keputusan)," ujar Surahman.

(Baca: MKD Targetkan Sebulan Pastikan Status Ivan Haz)

Ia membocorkan tim panel memiliki dua tahap sebelum akhirnya memberikan keputusan. Yaitu tahap pertama selama 30 hari yang diharapkan dapat selesai namun bila masih membutuhkan waktu maka ditambah tahap ke dua selama 30 hari ke depan.

"Panel bersifat otonom. Pimpinan MKD tidak memiliki kewenangan apapun. Jadi semua menunggu saja hasil dari panel," jelas dia.

Saat ditanya perihal kasus yang menjerat IH mungkin berindikasi pada pemecatan, Surahman tidak menjawab secara langsung. Ia hanya mengatakan setiap kasus ada tingkatan kategorinya, ringan, sedang dan berat.

"Kalau MKD membentuk panel apa maknanya apa artinya itu ada indikasi kuat. Tapi belum (ada) kesimpulan, baru dugaan dan indikasi," ujar politikus PKS ini.

Saat ditanya apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum, Surahman membantah. Menurut dia biarkan aparat hukum yang melakukannya.  "Oh tidak, kita tidak dalam posisi memberikan bantuan hukum. Aparat hukum silahkan memproses kita menghormati. Kita sebagai lembaga penegak etika juga memproses sesuai kewenangan kita sesuai UU MD3," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement