REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Andalas, Saldi Isra menegaskan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berujung pada pelemahan KPK. Hal itu disampaikan Saldi yang ikut mewakili Forum Guru Besar Universitas seluruh Indonesia.
Menurut Saldi, wajar jika forum Guru Besar meminta pembahasan revisi UU KPK dicabut dari prolegnas. “Kami datang bersama, berpikir kalau DPR periode sekarang merevisi UU KPK akan berujung pada pelemahan,” kata dia saat bertemu Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di kompleks parlemen Senayan, Selasa (1/3).
Saldi menambahkan, kalau DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan revisi UU KPK, maka yang paling menanggung bebannya adalah DPR. Terutama posisi Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang juga Presiden GOPAC. Sebab itu, Forum Guru Besar seluruh Indonesia secara resmi meminta agar DPR mencabut revisi UU KPK dari daftar prolegnas.
“Paling tidak, di periode ini tidak dilakukan revisi yang berujung pada pelemahan,” kata Saldi.
Saldi melanjutkan, dalam draf revisi yang akan dijadikan usulan DPR, empat poin revisi merupakan bentuk pelemahan KPK. Yaitu penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan penyidik independen. “Empat substansi ini memerkuat pelemahan KPK,” kata dia.