REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), menyatakan belum melakukan pendataan terkait tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia pascapenetapan pasar bebas Asean (MEA). Berdasarkan analisis awal Kemenakertrans TKA di Indonesia hanya bekerja untuk proyek jangka pendek.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenakertrans, Rahmawati Yaunidar, mengatakan, penerapan pasar bebas dalam dunia kerja belum sepenuhnya berjalan. "Artinya perlu ada penyesuaian lebih lanjut baik secara teknis maupun aturan. Sampai saat ini kami belum mendata secara menyeluruh berapa jumlah TKA yang masuk pascapenerapan MEA," ungkap Rahmawati ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (1/3).
Meski demikian, dirinya mengakui jika memang ada kedatangan TKA pada awal 2016. Namun, keberadaan mereka dinilai masih dalam batas wajar.
"Mereka bekerja untuk proyek jangka pendek selama satu hingga enam bulan, kemudian kembali ke negara asal. Para TKA pun masuk karena memang sedang banyak proyek pembangunan di Indonesia," jelas Rahmawati.
Dia menegaskan, meski MEA sudah bergulir, bukan berarti seluruh TKA dapat masuk Indonesia dengan mudah. Ke depan, kata dia, tetap ada kontrak kerja dan standar kelayakan yang harus dipenuhi para TKA yang lebih ketat sebelum dapat bekerja di Indonesia.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat adanya kenaikan jumlah TKA sebanyak 69,3 persen dari periode sebelum diberlakukannya MEA. Laporan BPS yang menyebutkan bahwa sampai akhir Februari, terdapat 25.328 pekerja WNA yang masuk ke tanah air.