REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta komunitas dan aktivis LGBT menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut menyusul adanya rencana komunitas LGBT memprotes kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ihwal pelarangan siaran promosi LGBT di tayangan televisi.
"Saran kami, lebih baik kembali kepada aturan yang ada, saling menghormati, walaupun, mereka memilih untuk LGBT silahkan saja," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda kepada Republika.co.id, Selasa (1/3).
Seharusnya, ia melanjutkan, komunitas LGBT tidak membuat masyarakat Indonesia menjadi semakin panik dan ketakutan. "Sebelum masyarakat Indonesia benar-benar marah, lebih baik sama-sama saling menghargai," ujarnya.
Erlinda menegaskan, Indonesia masih negara konstitusi berdasarkan Pancasila yang berkedaulatan dan memegang teguh asas moral, agama dan norma yang berlaku.
Sehingga, ia melanjutkan, KPAI menyarankan komunitas dan aktivis LGBT saling menghargai pandangan orang-orang yang mempunyai anggapan, perilaku seks yang benar adalah yang berbeda jenis kelamin.
Sebelumnya, komunitas bersama orang-orang yang pro LGBT berencana memprotes KPI yang melarang anti promosi LGBT di tayangan televisi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4. Berikut tujuh peringatan yang tidak boleh ada dalam tayangan:
1. Gaya (pria) berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (pria) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh (pria) kewanitaan, termasuk tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerak tangan, maupun perilaku lainnya.
4. Gaya (pria) berbicara kewanitaan.
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.