REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tayangan final pemilihan putri Indonesia 2016 yang disensor 'blur' oleh salah satu televisi swasta menjadi bahan perbincangan di media sosial. Nitizen di media sosial menjadikan pembluran ini sebagai meme dan bahan candaan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang lembaga penyiaran menayangkan unsur ketelanjangan.
Beberapa meme di media sosial yang ramai menyindir KPI di antaranya, gambar blur angin puting beliung hingga pentil ban motor. Menanggapi itu, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad mengatakan masyarakat khususnya nitizen yang membuat meme terkait blur di media sosial tidak memahami aturan blur ini.
"Soal penyensoran dengan blur terjadi kesalahpahaman oleh nitizen, yang beredar di media sosial sebenarnya banyak yang tidak berdasarkan kebijakan KPI, lebih pada olok-olok," katanya kepada wartawan di gedung KPI Pusat, Selasa (1/3).
(KPI Diminta Punya Kewenangan Menindak Tayangan Kebanci-bancian)
Prinsip KPI, penyensoran termasuk bluring merupakan bagian dari mekanisme internal sensor, melibatkan lembaga penyiaran yang bersangkutan. Karena prinsipnya KPI bukanlah lembaga penyensor, seperti Lembaga Sensor Film. "Kami hanya membuat standar sensor bagaimana tayangan tersebeut ditampilkan di televisi," katanya.
Kepada lembaga penyiaran dalam final pemilihan puteri Indonesia 2016, ia menilai stasiun televisi tidak memahami aturan penyensoran. Sepanjang blur itu menyangkut hal hal yang mengeksploitasi ketelanjangan, menurut dia itu sudah benar. Tapi kalau memblur tanpa aturan yang diterapkan KPI, tentu itu perlu diperbaiki.
"Tapi perkembangannya ini menjadi olok-olokan kepada KPI. Seperti puting beliung di-blur, pentil ban di-blur. Saya kira itu berlebihan, yang dilakukan orang atau kelompok yang ingin mengadang aturan KPI memeperketat tayangan di lembaga penyiaran," ujarnya.