Selasa 01 Mar 2016 21:09 WIB

Fadli Zon: Permintaan Forum Guru Besar Ditindaklanjuti

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menegaskan, DPR akan menindaklanjuti surat permintaan dari Forum Guru Besar. Terlebih, permintaan itu disampaikan melalui surat resmi dan ditandatangani oleh lebih dari 150 Guru Besar dari Universitas Negeri dan Universitas Swasta di Indonesia.

“Surat permintaan Forum Guru Besar akan dibawa ke rapat pimpinan dan diserahkan ke fraksi-fraksi melalui Badan Musyawarah (Bamus),” kata Fadli di kompleks parlemen Senayan, Selasa (1/3). (Forum Guru Besar Minta Revisi UU KPK Dicabut).

Fadli melanjutkan, pekan ini surat permintaan dari Forum Guru Besar akan ditindaklanjuti ke forum terkait di DPR. Fadli menceritakan, perjalanan revisi UU KPK di DPR sebenarnya juga menimbulkan pro-kontra. Sebab, sebagai usulan dewan, internal DPR masih belum kompak.

Beberapa fraksi masih tidak sepakat dengan pengajuan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 menjadi inisiatif DPR. Sejak pertama kali digulirkan untuk direvisi, inisiatif revisi sebenarnya datang dari pemerintah. Dalam perjalanannya, justru DPR yang diposisikan ngotot untuk melakukan revisi.

Padahal, kata Fadli, revisi murni keinginan pemerintah. Dalam rapat konsultasi DPR dengan presiden beberapa waktu lalu, disepakati pembahasan revisi UU KPK akan ditunda. Penundaan ini belum jelas akan dilakukan sampai kapan.

Terkait permintaan Forum Guru Besar agar revisi UU KPK dicabut dari prolegnas, Fadli mengatakan masih mungkin dilakukan. Namun, hal itu tergantung dari kesepakatan antara fraksi di DPR RI. Masukan Forum Guru Besar akan menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh fraksi apakah akan mencabut revisi UU KPK.

“Permintaan Guru Besar ini masukan besar karena juga ada surat resmi dari forum Guru Besar,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement