Rabu 02 Mar 2016 00:05 WIB

DPR: Mendagri Keliru Jika Cabut SKB Pendirian Rumah Ibadah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
M Nasir Djamil.
Foto: ist
M Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan kuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang ingin mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Agama (Menag) terkait syarat pendirian rumah ibadah, mendapatkan kritik dari anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.

Ia menilai pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut keliru. Karena di negara mana pun, negara harus mengatur warganya mendirikan rumah ibadah. "Mendagri keliru di mana pun negara harus mengatur warga minoritas soal pendirian rumah ibadah," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (1/3).

Menurut dia, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama kepada kelompok minoritas, negara ini sudah sangat toleran. Aturan yang mengisyaratkan, pemberian angka 90 orang yang menandatangani itulah bagian dari toleransi antar umat beragama di Indonesia.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan pernyataan upayanya mencabut SKB dua menteri terkait pendirian rumah ibadah pada Senin lalu. Surat keputusan itu membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Menurut Tjahjo syarat pendirian rumah ibadah harus disetujui 90 orang, tidak tepat. "Soal SKB, kami terus kontak kepada Menag, nanti kami kaji, izin mendirikan tempat ibadah yang harusnya 90 orang harus dikurangi, kalau perlu nggak ada," katanya.

Tjahjo beralasan negara harus memberikan jaminan kebebasan untuk setiap warga negara memeluk agamanya masing-masing. "Mau pengajian di mana, ibadah di mana, bangun gereja, bangun masjid di mana harus dijamin kebebasannya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement