Rabu 02 Mar 2016 11:54 WIB

KPK Tetapkan Budi Supriyanto Jadi Tersangka

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto dimintai keterangan oleh media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/1).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto dimintai keterangan oleh media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) menetapkan Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto sebagai tersangka korupsi. Budi diduga menerima suap terkait dugaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik menetapkan Budi sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sudah dimiliki. KPK, kata Yuyuk, juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.

"Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) sebagai tersangka," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Yuyuk menambahkan, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Abdul Khoir) selaku direktur PT WTU (Windhu Tunggal Utama). Hadiah tersebut, menurut Yuyuk, agar dapat pekerjaan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"BSU disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kolega Budi di komisi V Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka korupsi. Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk Damayanti, KPK pun akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka korupsi bersama Damayanti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement