Rabu 02 Mar 2016 12:06 WIB

Pembatasan Suku Bunga Deposito Dorong Penghematan Bank

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan terkait batas atas (caping) suku bunga deposito kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan III. Rencana ini, dinilai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang tergabung dalam BUKU IV tidak akan mengganggu likuiditas dan dapat menghemat biaya dana.

"Pokoknya buat Bank Buku IV, untuk BRI caping ini penghematan, karena biaya dana turun," kata Direktur Keuangan BRI Haru Koesmaghargyo, Selasa (1/3) sore.

Haru mengakui jika selama ini memang ada special rate untuk deposan besar yang melebihi suku bunga di counter. Sehingga OJK mengeluarkan kebijakan caping tersebut agar tidak mengganggu likuiditas perbankan.

Dengan adanya caping ini, menurut Haru tentunya akan ada perebutan likuiditas oleh bank BUKU III dan BUKU IV. Apalagi bank BUKU IV merupakan kelompok bank dengan bunga terkecil. Menurutnya, tak bisa dipungkiri suku bunga simpanan yang besar lebih menarik bagi para deposan.